Syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Import yang Harus ditaati


Proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke/dari pelabuhan muat/bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan (Customs Clearance) untuk pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut:
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  • Angka Pengenal Impor (API)
  • Sertifikat Registrasi Pabean (SRP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
  • Importir Terdaftar (IT)
  • Invoice/Packing List Barang Impor
  • Purchasing Order (PO)/Sales Contract
  • Surat Kuasa
  • Dokumen Pengiriman Barang Impor (AWB/Bill of Lading)
-----------------------------------
Kamus Istilah Impor:
-----------------------------------

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) kepada Pengguna Jasa kepabenan yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan.

Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

Angka Pengenal Impor (API) adalah surat ijin atau Tanda Pengenal Importir yang diterbitkan oleh pemerintah baik bagi individu/perorangan ataupun suatu badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum untuk melakukan kegiatan impor.

Sertifikat Registrasi Pabean (SRP) adalah surat pemberitahuan yang diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan Tertib Administrasi Importir.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu.

Importir Terdaftar (IT) Pemilik Angka Importir Umum (API-U) yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor barang tertentu yang diarahkan pemerintah.

Bill of lading atau konosemen ialah surat bertanggal dimana pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk dan menyerahkannya kepada penerima disertai dengan kesepakatan penyerahan.

------------------------------------------------------------------------------------------------------
Buat yang belum mempunyai lisensi import bisa hubungi Marketing kami dalam Pelayanan Jasa Sewa Undername.

Konsultasikan kebutuhan import Anda kepada kami:
WA. 0811-1471-168
E-mail: yuanita@blinkprimamandiri.com
WeChat: yuyun8666

www.blinkprimamandiri.com