Pengertian Import Undername



Arti dari Jasa Sewa Undername itu sendiri adalah melakukan import barang dari luar negeri dan karena pelaku importir belum mempunyai perusahaan import dan tidak adanya perizinan dalam memasukan barang import tersebut ke Indonesia, sehingga pelaku import ini menggunakan atau melakukan sewa nama perusahaan lain yang sudah terdaftar di Bea Cukai dan mempunyai izin resmi dalam melakukan kegiatan import secara resmi.

Jadi, misalnya perusahaan Anda mau melakukan import barang dari China, tetapi karena perusahaan Anda tidak memiliki izin resmi impor, sehingga untuk dapat melakukan kegiatan impor bisa dengan memakai nama perusahaan lain yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Perusahaan Anda hanya sebagai pemberi nama saja dan yang melakukan impor atau pelaku importirnya adalah perusahaan lain yang ada pakai dalam jasa sewa undername.

Buat yang belum mempunyai lisensi import bisa hubungi Marketing kami dalam Pelayanan Jasa Sewa Undername.

Konsultasikan kebutuhan import Anda kepada kami:
PT Blink Prima Mandiri
WA. 0811-1471-168
E-mail: yuanita@blinkprimamandiri.com
WeChat: yuyun8666

www.blinkprimamandiri.com

Jasa Undername Import - Jasa Import dan Export - Undername Import Borongan - Undername Import Resmi - Jasa Import Borongan Undername - Jasa Sewa Undername - Tarif Jasa Sewa Undername