Bagaimana Cara Import Barang Secara Resmi?


Bagaimana cara mengimport barang resmi sering menjadi pertanyaan. Import barang tentunya mempunyai dasar hukum. Kegiatan import merupakan ranah hukum dan pengawasan dari Kepabean atau Bea Cukai dan memasukan barang import harus sesuai Undang-Undang Kepabean yang berlaku dan adanya Bea Masuk bagi barang import tersebut.

Importir yang ingin memasukan barang import akan melewati Pemeriksaan Pabean, dengan ketentuan seperti berikut:
- Jalur Merah dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik produk/barangnya.
- Jalur Hijau cukup dalam pemeriksaan dokumen saja.
- Jalur Prioritas mendapat dispensasi dengan tidak dilakukan pengecekan oleh pihak Pabean.

Pastinya kami akan membantu dan menjadi solusi import bagi Anda pembisnis yang ingin memulai belajar import barang sendiri. Kami berpengalaman dalam import resmi dan aman dengan layanan Door to Door service.

Hubungi kami untuk keterangan lanjut:
PT. Blink Prima Mandiri
Tel/WhatsApp: +628111471168 (Yua)
E-mail: yuanita@blinkprimamandiri.com
www.blinkprimamandiri.com