Pajak yang Perlu Anda Bayar Ketika Melakukan Impor?

Pajak adalah hal WAJIB yang harus Anda BAYAR ketika ingin melakukan impor barang ke Indonesia.

Lalu apa saja pajak yang harus Anda bayar saat melakukan import pembelian barang?
- Bea Masuk
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan (PPH)


Pengertian Bea Cukai

Merujuk pada UU No.17/2006 tentang Kepabeanan, Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Kemudian, daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Secara lebih terperinci, bea masuk dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi institusi yang memungut bea masuk ini.
 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas impor atau penyerahan barang dan jasa kena pajak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tarif PPN atas impor barang kena pajak adalah sebesar 10% dan bersifat tetap.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
Sedangkan PPh 22 impor merupakan pajak yang dikenakan pada perusahan pemerintah/ perusahaan swasta yang melakukan kegiatan impor. Tarif PPh 22 beragam, tergantung pada Angka Pengenal Importir (API) mulai dari 2,5% hingga 7,5% yang dilihat dari nilai impor maupun dari harga lelang.
 
Konsultasikan Kebutuhan Import Anda
Konsultasikan Kebutuhan Import Anda

Anda sibuk? Tidak punya waktu untuk mengurus pajak impor?

Anda cukup duduk manis, biar kami yang atasi urusan impor Anda.

Silakan hubungi kami
Whatsapp: 0811 1471 168
E-mail : yuanita@blinkprimamandiri.com
www.blinkprimamandiri.com